JAKARTA - Konsep pengembangan hunian terintegrasi yang berbasis transit oriented development (TOD) tidak hanya menguntungkan warga penghuni, tetapi juga pengembang properti. Perlu ketegasan pemerintah dalam menerapkan sistem yang baik ini agar pengaplikasiannya di lapangan menjadi maksimal.
TOD menjadi salah satu bentuk perencanaan kota yang terintegrasi dengan memaksimalkan akses ke transportasi umum, dengan memperhatikan jarak dan waktu tempuh yang nyaman bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kerja dan lainnya. Konsep TOD akan sangat berpengaruh dalam menurunkan kebutuhan untuk mengemudi dan konsumsi energi hingga 85%.
Pembangunan TOD tidak hanya mengatur bagaimana sebuah jaringan kereta api dibuat, tetapi juga berpengaruh pada komposisi dan penyediaan hunian bagi masyarakat semua kalangan dalam sebuah kota untuk mengurangi biaya transportasi bagi para karyawan yang bekerja di sana. Selain di DKI Jakarta dengan pertumbuhan kendaraan yang semakin meningkat, konsep TOD pun sangat krusial dan strategis untuk direalisasikan di sejumlah daerah.
Perencanaan konsep ini juga terjadi di beberapa wilayah di pinggiran Jakarta dengan memperluas akses masyarakat untuk menggunakan kereta api untuk pergi-pulang tempat kerja yang saat ini sebagian besar masih bekerja di Jakarta. Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengemukakan, pengembangan konsep TOD sebenarnya sudah diatur Pemprov DKI Jakarta menyusul dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam sistem TOD, pembangunan permukiman penduduk harus berada satu kawasan dengan pusat bisnis. Cara ini bertujuan membatasi dan mempersempit aktivitas pergerakkan orang dan barang. Sembilan lokasi diusulkan menjadi lokasi TOD, yaitu Lebak Bulus, Dukuh Atas, Manggarai, Senen, Harmoni, Grogol, Pulo Gadung, Kota, dan Cililitan.