Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 April, Batas Terakhir Usaha Penukaran Valas Ilegal

Antara , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2017 |14:47 WIB
7 April, Batas Terakhir Usaha Penukaran Valas Ilegal
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

SEMARANG - Bank Indonesia menegaskan bahwa 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke BI.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan peringatan dari bank sentral tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

"Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha," ujar Eni saat paparan ke awak media di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang.

Eni menuturkan Bank Indonesia juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lain dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan narkoba dan terorisme.

Kegiatan KUPVA BB atau sering disebut juga dengan money changer merupakan usaha yang meliputi penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.

Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, Bank Indonesia melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement