Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU LPS Hanya Mencakup Penjaminan Simpanan Bank

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2017 |20:56 WIB
UU LPS Hanya Mencakup Penjaminan Simpanan Bank
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengungkapkan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi tidak termasuk dalam Undang-Undang LPS.

"Itu tidak dicakup dalam Undang-Undang (UU) LPS, UU LPS hanya mencakup penjaminan simpanan bank," ujarnya di Kedoya,Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurutnya, wacana pembentukan lembaga penjamin polis asuransi memungkinkan terjadi jika ada perubahan dalam UU LPS.

"Kalau misalnya peran LPS mau dikembangkan otomatis UU harus diubah, kami di LPS mengacu pada UU yang ada,"ujarnya Ichsan

Ichsan menjelaskan, jika melihat UU LPS, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang dicakup adalah perbankan.

Sementara itu, Ichsan mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin saja tetapi tentunya harus dibahas pemerintah dan DPR, karena harus ada payung hukumnya UU,"katanya

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi. Seperti fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi akan berfungsi apabila perusahaan asuransi dinyatakan gagal dan ditutup yang menyebabkan premi asuransi nasabah tidak bisa dibayar.

Pembentukan lembaga penjaminan polis dinilai krusial dengan melihat kasus yang dialami oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tengah menghadapi kesulitan pembayaran klaim asuransi sepanjang tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement