JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN pergi keluar kota. Terutama selama liburan Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jika terdapat ASN yang melanggar, akan dikenai sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).
Baca selengkapnya: PPPK Pergi Liburan saat Libur Panjang, Kontrak Kerja Diputus
(Fakhri Rezy)