PP 54 Bakal Direvisi

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Sabtu 06 Agustus 2011 16:18 WIB
Foto : Hatta Rajasa
Share :

JAKARTA - Masih belum sempurnanya penyerapan belanja oleh kebanyakan Kementerian Lembaga, berimplikasi akan kembali dibenahinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, bisa saja dievaluasi jika memang disinyalir menjadi penyebab lambatnya penyerapan belanja modal.

"Kita harus selalu mengevaluasi perpres ini. Kalau nyata-nyata banyak hambatan, kenapa tidak diubah kalau itu memang menghambat. Kita ingin simpel, cepat, transparan, dan akuntabel. Bukan malah memperlambat," tegas Hatta di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, hambatan yang selama ini masih ada, yakni proses pelelangan yang tidak rapi sehingga menghambat pengadaan barang dan jasa serta menganggu proses penyelesaian atau pembayaran.

"Kalau tidak rapih, tidak baik, berpotensi menghambat. Kemudian pada proses penyelesaian atau pembayaran. Ini sebetulnya sudah diatur di Perpres 54, tapi kita harus selalu mengevaluasi perpres ini. Kita ingin cepat, tapi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hatta.

Selain itu, perencanaan proyek dari kementerian/lembaga terkait belanja modal dan infrastruktur masih banyak yang belum terdesain dengan baik sehingga menghambat pembangunan.

"Sebab sistem yang bekerja di Kementerian Keuangan kalau sarana pendukungnya (terkait perencanaan) kurang baik, dia selalu akan minta kelengkapan," ujar Hatta.

Hatta menambahkan, pemerintah sudah melakukan langkah dengan implementasi terhadap proyek- proyek infrastruktur yang selama ini sudah masuk dalam rencana Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) seperti MRT di Jakarta.

"Kita bisa melakukan penugasan terhadap proyek infrastruktur yang sungguh sangat dipentingkan, contoh transportasi di Jakarta, kita butuh angkutan massal, pembangunan KA bandara atau circle line, bisa saja kita buat penugasan. Kita sedang siapkan Perpres untuk penugasan," tukas Hatta. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya