JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), LKS Tripartit Nasional, dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN) sepakat membentuk satuan satgas (satgas) pengupahan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penetapan upah minimum 2012.
Keanggotaan Satgas ini terdiri dari anggota Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional yang di dalamnya meliputi unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
"Satgas ini bertugas melakukan pemantauan penetapan upah minimum di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, satgas ini pun akan mengurai dan mencari solusi mengatasi permasalahan terkait dengan penetapan upah minimum," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Hal tersebut dikatakan Muhaimin seusai melakukan pertemuan dengan DPN dan LKS Tripartit Nasional. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii.
Muhaimin mengatakan salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan di bidang pengupahan melalui penetapan upah minimum. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
"Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha," ujar Muhaimin.
Dijelaskannya, proses penetapan upah minimum, diawali dengan melakukan survey yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur tripartit (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) melalui Dewan Pengupahan Daerah.
"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum," paparnya.
Muhaimin menambahkan, Dewan Pengupahan melakukan survei KHL yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
"Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing," terangnya.
Selanjutnya, hasil survey dijadikan salah satu faktor pertimbangan oleh Dewan Pengupahan dalam memberikan saran dan rekomendasi besaran upah minimum kepada Gubernur.
Faktor lain yang dijadikan bahan pertimbangan di dalam penetapan upah minimum adalah produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Muhaimin mengatakan, gubernur menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan Bupati Wali Kota.
Saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan atau Bupati Wali Kota, tentunya telah memperhatikan kondisi perekonomian daerah setempat serta kemampuan bayar perusahaan.
"Dengan penetapan upah minimum yang memperhatikan kondisi-kondisi tersebut di atas, diharapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum dapat efektif dan dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan di daerah masing-masing," kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan penetapan UMP 2012 ini, Satgas pengupahan akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah, dan para pimpinan daerah.