"Dua TKI Rawan Terkena Hukuman Mati"

Iman Rosidi, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2011 19:00 WIB
Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini masih ada dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi berstatus rawan untuk dapat lolos dari hukuman mati.

"Masih ada dua TKI kita yang berstatus rawan karena keluarga korban belum memberikan pernyataan maaf kepada terpidana, Pemerintah terus bernegoisasi dengan pihak keluarga korban melalui KBRI dan KJRI dan  Satgas TKI," ujar Menakertrans  Muhaimin Iskandar usai menghadiri acara Aksi Solidaritas Sosial Nasional yang digelar APKASI di, Jakarta, Sabtu (10/12).

Agar tidak terulang lagi, Muhaimin meminta agar TKI kita yang mau bekerja ke luar negeri, harus tahu hak dan kewajiban, serta memahami hukum setempat,budaya dan tata cara kerja di negara penempatan. Oleh karena itu, Muhaimin tak henti mengingatkan kepada calon TKI agar jangan berangkat sebelum siap.

Muhaimin menjelaskan, pemerintah saat ini tengah serius berupaya menyelamatkan dua orang TKI yang terancam hukuman mati yaitu Tuti Tursilawati, TKW asal Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat dan Satinah, TKW asal Ungaran, Jawa Tengah.

“Alhamdulillah sampai saat ini masih ditunda sehingga ada peluang untuk melakukan pembicaraan dengan keluarga korban. Meskipun berat namun kita tetap berupaya maksimal," ungkap Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, dari sejumlah TKI/WNI yang terancam hukuman mati, sebanyak 33 orang TKI/WNI telah terbebas dari hukuman mati melalui upaya pembayaran uang diyath maupun upaya hukum lainnya.

“Alhamdulillah Satgas berhasil menunda bahkan menyelamatkan tidak kurang dari 33 TKI kita yang terancam hukuman mati untuk mendapatkan peringanan, tetapi di Saudi yang melakukan tindak pidana pembunuhan masih bergantung pada pihak keluarga korban,"ujarnya.

“Kita patut mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Satgas dalam upaya membebaskan TKI/WNI dari hukuman mati. Sedangkan untuk TKI/WNI yang lain sedang dalam upaya proses pengadilan untuk pembebasan dan dipulangkan,"tambah Muhaimin.

Penyelamatan TKI/WNI dilakukan dengan berbagai upaya antara lain pembayaran uang diyath yang cukup memberatkan, Namun hal ini kedepan akan menjadikan preseden kurang baik dalam penanganan kasus-kasus TKI/WNI yang akan terjadi.

Muhaimin menjelaskan untuk menghindarkan TKI dari hukuman mati, pemerintah melalui Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2011 telah melakukan upaya pembelaan hukum dan permintaan pengampunan/pemaafan baik kepada ahli waris korban maupun melalui lembaga pemaafan (Lajnah) dalam upaya membebaskan TKI/WNI yang telah divonis hukuman mati.

“Langkah pembelaan tersebut mengalami banyak kendala karena terkait dengan hukum negara setempat. Namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah kita untuk berupaya secara maksimal menyelamatkan TKI/WNI dari ancaman hukuman mati," tandasnya.

Disisi lain, Muhaimin memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang akan, sedang dan telah dilakukan terkait dengan aksi solidaritas nasional untuk membantu TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya. (nia)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya