Mei, Mobil Dinas Resmi Dilarang Gunakan Premium

Gina Nur Maftuhah, Jurnalis
Senin 23 April 2012 14:46 WIB
Dirjen Migas Evita Legowo. (Foto: Koran SI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengaku kendaraan roda empat dengan cc 1.500 ke atas harus menggunakan pertamax. Namun, aturan ini berlaku dulu bagi kendaraan dinas.

"Mei ini mobil dinas dulu," ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, ditemui wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Evita menyebut, pemerintah akan melakukan pengendalian BBM subsidi pada mobil dinas milik pemerintah pusat, BUMN, dan BUMD di Jabodetabek. Dengan adanya aturan pengendalian BBM ini, pemerintah menargetkan akan bisa menekan konsumsi BBM subsidi sampai akhir tahun menjadi sekira 41 juta-42 juta kiloliter (kl).

"Targetnya inginnya sih, kalau do nothing itu 47 juta kl. Kita harapkan dengan Pepres (pembatasan BBM subsidi) dilakukan secara konsekuen, bisa 44 juta kl. Diharapkan dengan ini, dengan pengendalian kita harap bisa 41 sampai 42 juta kl," lanjut dia.

Adapun pengendalian dengan BBM subsidi pada mobil pribadi, Evita menyebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan daerahnya. Terkait dengan sanksinya, Evita juga menyebut sanksinya belum diputuskan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya