Perusahaan Tambang & Perkebunan Wajib Sediakan Tangki BBM

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Rabu 30 Mei 2012 19:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Dengan demikian, perusahaan terkait harus menyediakan tangki BBM nonsubsidi.

"Kita mewajibkan perkebunan dan pertambangan untuk menyediakan tangki," kata Dirjen Migas Evita Legowo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Selain itu, kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan dipasangi stiker seperti kendaraan pelat merah pada 1 September ini.

"Pada kendaraan perkebunan dan pertambangan juga akan diberlakukan penggunaan stiker, mulai 1 September akan dibuat stiker oleh BPH Migas bekerjasama dengan pihak Pemda. Serta ada sosialisasi dengan pihak Pemda dan perkebunan dan pertambangan," tutup Evita.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya