Dayaindo Gugat Perusahaan Swiss di PN Jakpus

Widi Agustian, Jurnalis
Kamis 19 Juli 2012 12:21 WIB
Ilustrasi. (Foto: Daylife)
Share :

JAKARTA - PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggugat pembatalan atas permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, Suek AG.

"Pihak Suek AG maupun kuasa hukumnya di Indonesia tidak menunjukan itikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pertama untuk memeriksa gugatan tersebut pada 14 Juni 2012 yang lalu," kata Direktur KARK Firmus Marcellius dalam laporannya di keterbukaan informasi BUrsa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/7/2012).

Dia menjelaskan, dasar hukum yang dipakai oleh Suek AG untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan dan anak usahanya adalah putusan arbitrase LCIA pada 24 November 2010 saat ini sedang digugat untuk dimintakan pembatalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan arbitrase itu adalah menghukum Dayaindo dan anak usahanya, PT Risna Karya Wardhana Mandiri (RKWM) untuk membayar ganti rugi kepada Suek AG sebesar USD1,19 juta ditambah bunga USD10.767.

"Suek AG maupun kuasa hukumnyadi Indonesia, tanpa memberikan alasan yang jelas tidak menghadirisidang pertama pada 14 Juni 2012 tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perdata tersebut telah menjadwalkan sidang berikutnya pada 14 Agustus mendatang," jelas dia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya