Lawson & Seven Eleven Diharap Konsekuen dengan Izinnya

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Senin 03 September 2012 13:18 WIB
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memperbaharui aturan terkait izin waralaba asing. Namun, perizinan tersebut masih bersifat umum dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan untuk izin pembatasan produk waralaba asing yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan pengusaha ritel dan restoran masih dalam pembahasan.

"Izin waralaba yang umum sudah satu minggu yang lalu, dari perizinan pusat ke daerah, tetapi kalau soal izin pembatasan itu masih dalam pembahasan," ungkap Gita usai halal bihalal bersama jajaran pejabat Eselon I, di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Gita menuturkan, waralaba asing seperti Seven Eleven dan Lawson harus bijak dalam menentukan sikap dan konsekuen dengan rencana awal apakah akan menjual produk ritel atau produk lain. "Saya berharap mereka bisa arif, karena yang mereka peroleh izinnya itu adalah restoran, namun kenyataannya mereka juga jualan selain ritel," kata Gita.

Diberitakan sebelumnya, Kemendag menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan retail.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya