JAKARTA - Baru-baru ini Pemda DKI Jakarta telah mengesahkan Pergub No 120 Tahun 2012 mengenai kenaikan tarif parkir untuk wilayah Jakarta. Imbasnya sejumlah area publik, seperti mal, apartemen, perkantoran dan hotel mengalami kenaikan tarif parkir sebesar Rp1.000.
Namun, hal ini dinilai tidak adil jika lantas, pengelola atau pemilik properti juga menaikkan biaya sewa ataupun service charge yang harus ditanggung konsumen. Demikian disampaikan oleh Vivin Harsanto, National Director Head of Strategic Consulting Jones Lang LaSalle Indonesia.
"Itu tidak fair. Karena penghuni tidak bekepentingan dengan pengelolaan parkiran di sebuah gedung. Yang menjadi resiko adalah ketika ada tamu yang berkunjung ke sana dan akan kena tarif parkir yang cukup tinggi," ujarnya kepada Okezone, saat ditemui di kantornya, di gedung Bursa Efek Jakarta, Rabu (17/10/2012).
"Tapi kami tidak melihat akan ada konversi dari kenaikan tarif parkir ini ke biaya sewa ataupun service charge di semua sektor properti. Sepertinya itu tidak akan terjadim karena tidak fair," tambah Vivin.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir akan sangat dirasakan efeknya oleh pusat perbelanjaan (mal). Sebab, akan sangat berpengaruh pada pengunjungnya.
"Orang akan mikir untuk berlama-lama di mal, karena parkirnya mahal. Maka itu, balik lagi ke permasalahan transportasi publik. Kalau sudah memadai, publik akan beralih, tapi hingga kini kan warga Jakarta masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi dan supir," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, sudah seharusnya pihak pengembang dan pemerintah yang berwenang untuk lebih mempertimbangkan lahan parkir yang ada di Jakarta dan melihat sirkulasi lalu lintasnya.
"Apakah semua kendaraan bisa ditampung semua atau tidak, beban jalannya bagaimana. Itu yang harus diatur," katanya menyarankan.
(Nur Januarita Benu)