Pemerintah Belum Terima Pembatalan BK Tambang

Pebrianto Eko Wicaksono, Jurnalis
Senin 05 November 2012 18:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Corbis)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dicabutnya Peraturan Menteri nomor 7 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.

Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Thamrin Shite mengaku belum menerima putusan MA atas pencabutan Peraturan menteri tersebut.

"Yang jelas, sampai sekarang belum kita terima," kata Thamrin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Thamrin menambahkan, jika memang pencabutan tersebut sudah ditetapkan, seharusnya disampaikan ke pemerintah sesuai dengan prosedur.

"Saya belum bisa komentar masalah itu, seharusnya ada di berita negara kalau ada putusan," ungkap Thamrin.

Menurut Thamrin, sampai saat ini perusahaan-perusahaan tambang masih mengikuti peraturan menteri tersebut.

"Iya dong. Bea Keluar tetap masih 20 persen. Kalau ada secara resmi, ini kan kata pemerintah," tutup Thamrin. (gna)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya