Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: 5 Fakta Persidangan Sambo Cs
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022). "Menolak keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di persidangan.
Baca Juga: Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
Kemudian, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Ferdy Sambo. Selain itu, menangguhkan biaya perkara sampai sidang berakhir.
Simak selengkapnya di Infografis.