Pemerintah Diminta Perhatikan Infrastruktur Irigrasi

K. Yudha Wirakusuma, Jurnalis
Senin 18 Maret 2013 21:00 WIB
Ilustrasi
Share :

Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Baca Juga: 5 Fakta Persidangan Sambo Cs
 
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022). "Menolak keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di persidangan.
 
Baca Juga: Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
 
Kemudian, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Ferdy Sambo. Selain itu, menangguhkan biaya perkara sampai sidang berakhir.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya