Direktur Utama IBPA, Ignatius Girendroheru menyatakan bahwa INDOBEX diterbitkan untuk semakin meningkatkan peran penting instrumen obligasi sebagai aset dalam portofolio investasi.
"Guna memenuhi kebutuhan para pelaku pasar dan investor akan suatu acuan kinerja (performance benchmarking) pasar obligasi yang lebih terukur, kredible dan reliable, serta mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya," paparnya di BEI, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penerbitan dan peluncuran ini merupakan bagian dari program pendalaman pasar (market deepening) atas pasar surat utang Indonesia yang diprakarsai oleh OJK dengan melibatkan IBPA dan BEI.
"Sebagai satu-satunya indeks obligasi yang dihitung menggunakan harga pasar dan yield wajar yang ditetapkan IBPA, Indobex diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam mengukur kinerja pasar obligasi dalam negeri. Selain itu, juga dijadikan indikator kinerja portofolio obligasi dalam pengambilan keputusan investasi di pasar obligasi oleh investor," tutur dia.
Sekedar informasi, INDOBex memiliki tiga jenis Indeks, meliputi INDOBex Composite, yaitu Indeks Obligasi yang di dalamnya terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan kupon fixed rate,Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) akad Ijarah, Obligasi Korporasi dengan kupon fixed rate dan Sukuk Korporasi akad Ijarah.
Kedua INDOBex Government merupakan indek obligasi yang di dalamnya terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan kupon fixed rate dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) akad Ijarah, serta INDOBEx Corporate ialah indek obligasi yang di dalamnya terdiri dari Obligasi Korporasi dengan kupon fixed rate dan Sukuk korporasi akad ijarah.
(Martin Bagya Kertiyasa)