"Kegiatan hari ini sudah dimatangkan, ini kerja sama Kemendag dengan Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Ini tidak lanjut dari kegiatan tanggal 10 lalu, Pagi hingga siang ini kita akan sama-sama menindaklanjuti hasil dari sidak tanggal 10 kemarin," ungkap Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Irpan Ganda Putra.
Dia juga mengatakan pada sidak nanti jika ada barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditarik dan pedagangnya akan diberi peringatan. Namun jika pedagang tetap ‘ngeyel’ menjual barang yang tidak sesuai SNI di kemudian hari, pedagang akan dicabut hak izin usahanya.
"Kalau nanti ketemu lagi (barang tidak SNI) pedagang enggak boleh dagang lagi, jadi ini misi yang disampaikan Pak Gubernur ke kita," tandasnya.
(Rizkie Fauzian)