JAKARTA - Pemerintah melalu Kementerian Perdagangan secara resmi akan melarang penjualan minuman keras (miras) pada April 2015. Pasalnya, penerapan tersebut akan dilakukan secara tegas.
"Di manapun lokasinya itu berlaku secara umum, jadi tidak diskriminasi. Terhitung 16 april 2015 sudah tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol di minimarket," ujar Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina, saat ditemui Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (3/5/2015)
Dia menjelaskan, pelarangan tersebut juga akan berlaku bagi para pengecer dan bagi pihak minimarket yang masih menjual sebelum bulan April harus secara sadar diri, beretika baik dan bertanggung jawab untuk menarik barangnya secara inisiatif.
"Jadi artinya begini, tidak diperkenankan bagi minimarket per April, tapi kalau ternyata masih ada barangnya, ya apa boleh buat," imbuhnya