Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Miras

Athurtian, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2015 20:35 WIB
Mulai 16 April, Pemerintah Larang Minimarket Jual Miras (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalu Kementerian Perdagangan secara resmi akan melarang penjualan minuman keras (miras) pada April 2015. Pasalnya, penerapan tersebut akan dilakukan secara tegas.

"Di manapun lokasinya itu berlaku secara umum, jadi tidak diskriminasi. Terhitung 16 april 2015 sudah tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol di minimarket," ujar Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina, saat ditemui Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (3/5/2015)

Dia menjelaskan, pelarangan tersebut juga akan berlaku bagi para pengecer dan bagi pihak minimarket yang masih menjual sebelum bulan April harus secara sadar diri, beretika baik dan bertanggung jawab untuk menarik barangnya secara inisiatif.

"Jadi artinya begini, tidak diperkenankan bagi minimarket per April, tapi kalau ternyata masih ada barangnya, ya apa boleh buat," imbuhnya

"Kalau dia masih ada, berarti berlaku peraturan yang sebelumnya. Apa itu, maka dia harus tertutup, terkunci, yang beli harus melalui kasir dan yang beli harus menunjukan ktp usia 21 tahun, tidak boleh ditaruh sembarangan dan terpisah,"katanya.

Ke depannya, pihaknya akan melakukan sangsi kepada siapa saja usaha retail yang menjual miras dengan memberikan sangsi secara tertulis hingga penutupan. Untuk saat ini pihaknya juga sudah menyurati para pengusaha.

"Kita sudah membuat surat kepada usaha minimarket seluruh Indonesia untuk menarik. 3 kali peringatan, oleh pemerintah daerah orang yang menerbitkan sangsi administrasi sampai penutupan," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya