Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan ada yang menjual minuman beralkohol.
"Tidak menutup kemungkinan untuk menjual minuman keras, tapi kalau itu ditemukan maka itu adalah pelanggaran dan ini bisa dilakukan pencabutan izin usaha," ungkapnya, Selasa (10/3/2015).
Menurutnya, sanksi pencabutan izin usaha ini lebih besar karena menutup usaha sama dengan menutup kesempatan untuk berusaha.
"Pencabutan itu lebih besar dibandingkan sanksi lainnya, karena begitu izin dicabut semua barang itu enggak bisa lagi dijual," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)