Nekat Jual Miras, Izin Usaha Ritel Bakal Dicabut

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2015 19:01 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terkait peraturan Permendag Nomor 06 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan tersebut tetap berjalan, meskipun di Bali yang terkenal banyak didatangi warga asing.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan tidak menutup kemungkinan ada yang menjual minuman beralkohol.

"Tidak menutup kemungkinan untuk menjual minuman keras, tapi kalau itu ditemukan maka itu adalah pelanggaran dan ini bisa dilakukan pencabutan izin usaha," ungkapnya, Selasa (10/3/2015).

Menurutnya, sanksi pencabutan izin usaha ini lebih besar karena menutup usaha sama dengan menutup kesempatan untuk berusaha.

"Pencabutan itu lebih besar dibandingkan sanksi lainnya, karena begitu izin dicabut semua barang itu enggak bisa lagi dijual," tukasnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya