JAKARTA - Mimpi indah para pejabat negara untuk menerima uang muka Rp210,89 juta/orang bagi pembelian mobil pribadi sirna sudah akibat dicabutnya Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 39/015, namun sejumlah pertanyaan tetap muncul pada benak rakyat seperti bagaimana kelanjutan dari munculnya peraturan itu terhadap para pejabat yang bertanggung jawab terutama para menteri.
Pada hari Minggu(5/4) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa dirinya telah menandatangani Perpres 39 untuk menggantikan Perpres Nomor 68 tahun 2010 tentang pemberian uang muka bagi para pejabat negara untuk membeli mobil perorangan yang semula hanya Rp116,65 juta. Para pejabat itu adalah anggota DPR,DPD, hakim agung, anggota BPK serta anggota Komisi Yudisial.
"Tidak semua hal saya ketahui 100 persen. Artinya hal seperti itu seharusnya sudah 'discreening' apakah berakibat baik atau tidak terhadap negara dan itu coba dicek atas usul siapa. Kalau ada lima sampai 10 orang yang paraf atau tanda tangan, apakah harus saya cek satu per satu," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu Jokowi kemudian melanjutkan kalimatnya dengan mengatakan" Kalau gitu, engga usah ada administrator yang lain dong kalau presiden masih ngecek satu per satu".
Penambahan uang muka itu berawal dari permintaan Ketua DPR Setya Novanto yang kemudian dibicarakan di tingkat Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro serta Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto. Namun kemudian setelah terbitnya Perpres baru itu, muncul reaksi keras dari masyarakat yang menentang pemberian uang muka itu.
Alasan masyarakat sangat berdasar atau kuat karena rakyat sedang dihantam kenaikan harga berbagai jenis barang mulai dari bahan bakar minyak,gas elpiji, serta harga berbagai kebutuhan pokok seperti sayur-mayur hingga beras. Menghadapi desakan atau tekanan dari berbagai kalangan itu, maka Jokowi tidak memiliki pilihan lain kecuali membatalkan Inpres 39 tersebut.