Peraturan tersebut, tidak hanya diberlakukan untuk kawasan Bali saja. Selama dapat menunjukkan suatu Perda (Peraturan Daerah) yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan wisata, maka hukum tersebut berlaku.
"Dalam satu regulasi itu sifatnya harus komprehensif. Jadi kita mengatur untuk keseluruhan. Sepanjang mereka punya Perda yang menetapkan bahwa di daerah mereka ada lokasi wisata berdasarkan Perda, maka peraturan tersebut berlaku," tuturnya.
Dia pun menambahkan, penjualan bir di lokasi wisata tetap dengan catatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia di atas 21 tahun. Dan akan diberlakukan untuk turis asing maupun turis lokal. "Kita kan tidak boleh diskriminatif. Tetap harus 21 tahun. Karena di Bali kebanyakan turis asing. Intinya, untuk melayani turis asing," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)