JAKARTA - Persoalan garam yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh masuknya garam impor yang berlebihan pada saat petani lokal melakukan panen garam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kebutuhan garam industri dalam negeri hanya membutuhkan 1,1 juta ton, sehingga tidak diperlukan impor garam sekira 2,2 juta ton per tahun.
"Persoalannya di sini, impor berlebihan masuk saat panen," ucapnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Adapun, sebut Susi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, tidak boleh masuk saat satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen.