Lanjut Susi, kendati para importir garam yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti PT Susanti Megah dan PT Sumatraco Lenggeng Makmur, namun ternyata keduanya bukan merupakan importir garam untuk industri.
Sehingga, Susi pun menilai, hal tersebut tidak seharusnya terjadi dan dilakukan bila ingin membantu petani garam lokal.
"Itu kan bukan perusahaan garam industri untuk gelas atau kimia. Harusnya tidak boleh, kalau kita mau bantu petani garam," tukasnya.
(Fakhri Rezy)