JAKARTA - Persoalan garam yang terjadi di Indonesia diakibatkan oleh masuknya garam impor yang berlebihan pada saat petani lokal melakukan panen garam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kebutuhan garam industri dalam negeri hanya membutuhkan 1,1 juta ton, sehingga tidak diperlukan impor garam sekira 2,2 juta ton per tahun.
"Persoalannya di sini, impor berlebihan masuk saat panen," ucapnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Adapun, sebut Susi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, tidak boleh masuk saat satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen.
Lanjut Susi, kendati para importir garam yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, seperti PT Susanti Megah dan PT Sumatraco Lenggeng Makmur, namun ternyata keduanya bukan merupakan importir garam untuk industri.
Sehingga, Susi pun menilai, hal tersebut tidak seharusnya terjadi dan dilakukan bila ingin membantu petani garam lokal.
"Itu kan bukan perusahaan garam industri untuk gelas atau kimia. Harusnya tidak boleh, kalau kita mau bantu petani garam," tukasnya.
(Fakhri Rezy)