Menkeu Kembali Usut RUU JPSK

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Senin 28 September 2015 14:30 WIB
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Heru)
Share :

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK). Setelah dicabut, Perppu ini kembali diajukan pemerintah menjadi UU sejak Juli 2015, namun hingga kini belum terealisasikan.

Menteri Bambang Brodjonegoro mengatakan, masih terdapatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah dicabut belum lama ini. Turut menghambat pengesahan RUU JPSK tersebut menjadi UU.

"Ada masalah di Perppu. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, RUU JPSK sudah dipertimbangkan beberapa waktu lalu, tapi kenapa tidak disahkan?," ujar Bambang di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Bambang mengatakan, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan RUU JPSK dengan menimbang aspek hukum lantaran sehingga lebih berbeda. Mengingat pada 2008 lalu, Perppu JPSK yang diajukan pemerintah sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan dari anggota DPR.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat melalui UU untuk cabut Perppu JPSK. Kami sudah sepakat, karena pencabutan Perppu belum pernah dilakukan Juli lalu, kami sampaikan lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, Komisi XI telah melakukan pembahasan kembali terhadap RUU JPSK. Guna menanggulangi adanya krisis keuangan yang diberikan oleh sentimen global. "Posisinya hari ini sedang dibahas di Komisi XI. Mereka mendapatkan tugas langsung dari DPR," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya