"Penetapan sewaktu-waktu ini dilakukan dengan persetujuan KSSK. Bank SIB harus menerapkan recovery plan yang disetujui OJK. Pengkinian Bank SIB dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu ," jelas dia.
Dia menilai, bank yang masuk daftar Bank SIB harus melaksanakan kewajiban sebagai Bank SIB, agar dapat dinyatakan eligible terhadap upaya penanganan oleh otoritas terkait.
"SIB yang ditetapkan sewaktu-waktu harus telah melewati suatu periode tertentu atau lock-up period, misalnya minimal satu tahun. Agar bisa mengurangi moral hazard, " pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)