Jokowi Serahkan Petral ke Penegak Hukum Jika Terbukti Melanggar

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 13 November 2015 18:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Antara)
Share :

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) siap melaporkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni ‎Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk menindaklanjuti hasil audit forensik Petral yang telah diselesaikan oleh lembaga auditor independen, Kordamentha.

Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan Petral kepada penegak hukum, jika memang dinyatakan ada pelanggaran pidana yang dilakukan dalam proses tender pembelian minyak dan bahan bakar minyak (BBM).

"Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," tegas JK di kantornya kemarin.

"Salah pemerintah kalau tidak dilaporkan. Nanti lah (akan dilaporkan)," sambungnya

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya