JAKARTA - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan mainan anak merupakan salah satu barang yang wajib memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirjen SPK Widodo menyebutkan, produk mainan anak-anak telah diwajibkan SNI-nya sejak 2013. Sementara pakaian bayi SNI diberlakukan wajib per Mei 2014.
Untuk pakaian bayi, aturan SNI wajib tercantum dalam Permenperind Nomor 07/M-IND/PER/2/2014. Sedangkan aturan label dalam Bahasa Indonesia masuk dalam Permendag nomor 73/M-DAG/PER/9/2015.
"Pengawasan diarahkan ke pengguna SNI wajib dan label berbahasa Indonesia, tidak hanya SNI, pencantuman label berbahasa Indonesia juga kami awasi," katanya di Museum mandiri kawasan Kota Tua, Senin (16/11/2015).
Dia menyebutkan, mainan anak wajib berlogo SNI untuk memastikan mutu dan kualitas mainan. Anak itu generasi bangsa, lanjutnya, masa depan anak ini masa depan bangsa.
"Kalau berusahanya baik, akan berpahala karna anak-anak kita jadi pinter, maka sebaiknya yang memperdagangkan barang, mohon jual bahan yang sesuai ketentuan , temasuk mutu yang diatur," tukasya.
Berikut adalah daftar mainan anak yang diwajibkan berlogo SNI:
- Baby walker dari logam
- Baby walker dari plastik
- Sepeda roda tida, skuter, mobil berpedal dan mainan roda semacam itu, kereta boneka
- Boneka dan aksesorisnya
- Kereta elektrik termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
- Perabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak
- Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya dari bahan selain plastik
- Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
- Puzzle dari segala jenis
- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan
- Tali lompat
- Kelereng
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup atau dipompa yang terbuat dari karen dan atau plastik
- Senapan atau pistol mainan
- Mainan lainnya: musical instrument, board game, art and craft, action figure, baby toys, outdoor toys, remote control toys, skuter atau skate board, preteen dress up, premium gift, candy toys, beach toys, bubble toys, dough toys atau plastisin, yoyo.
(Fakhri Rezy)