Belum Sesuai Harapan, REI Minta LTV Dihapuskan

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2016 11:06 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Relaksasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap aturan Loan To Value (LTV) hingga 85 persen belum sesuai harapan para pengembang. Pasalnya, kondisi pasar perumahan masih melambat.

Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Eddy Hussy menjelaskan, pada 2013 aturan LTV dinilai masih longgar, kondisi tersebut diperkirakan mampu membuat hitting price dan berdampak terjadinya bubble properti, sehingga dikeluarkanlah aturan LTV. (Baca juga: Dampak Pelonggaran LTV Baru Terasa di Awal 2017)

"Setelah dikeluarkannya aturan tersebut, terasa sekali bagi pengembang, padahal saat itu yang terjadi bukanlah karena bubble melainkan memang kondisi perekonomian yang sedang tidak stabil baik di tanah air maupun global,"jelasnya di Jakarta, Selasa malam.

Oleh karena itu, REI berharap pemerintah kembali melonggarkan aturan tersebut karena dapat menghambat pertumbuhan perumahan terutama kelas menengah ke atas.

"LTV ini belum sesuai harapan kita, kita masih melambat, kita harapkan ada stimulus dari pemerintah, terutama yang masih melemah menengah ke atas, kalau menengah ke bawah masih baik, di daerah bahkan bisa tumbuh lebih,"ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Pembiayaan Perbankan REI Priyadi mengungkapkan, aturan LTV sebaiknya menjadi kebijakan yang dilakukan oleh perbankan. Dirinya bahkan meminta agar aturan tersebut dihapuskan karena memberatkan pengembang. (Baca juga: BI Pede Pelonggaran LTV Dongrak Pertumbuhan KPR)

"Dengan adanya LTV yang paling kena imbas ini pengembang baru, terutama cashflownya, kalau belum membangun belum bisa dapat dana karena bangunan belum jadi, tapi pajak sudah dikenakan duluan. Oleh karena itu, LTV sebaiknya dihapuskan, toh ekonomi sudah meredup," terang Priyadi.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya