JAKARTA - Kenaikan tarif STNK, SIM, dan BKPB kendaraan dinilai kurang relevan. Pasalnya kenaikan tarif yang dituangkan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tidak diimbangi dengan proses reformasi di sisi pelayanannya.
Kebijakan pemerintah menaikan tarif penerbitan surat-surat kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dinilai picu keresahan di masyarakat.
Gaji adalah salah satu hal yang selama ini turut menentukan kualitas pekerjaan. Namun, ternyata tak setiap negara mematok gaji yang tinggi terhadap berbagai pekerjaan untuk warga negaranya.
Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal bisnis Okezone.com. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.
Kenaikan Tarif STNK hingga BPKB, Kompensasinya Apa?
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blangko-nya masih kosong sekalipun.
"Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut," tuturnya.
Menurut Tulus, seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Tarif STNK Naik, Rakyat Resah
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengemukakan, penerapan tarif baru penerbitan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat. Sebab, pada penghujung 2016 lalu, Pemprov Jabar baru saja membuat kebijakan menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama dari Oktober sampai Desember.
Namun secara tiba-tiba pemerintah pusat menerbitkan kebijakan tentang tarif baru penerbitan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan mulai diberlakukan pada 6 Januari ini.
“(Masyarakat) pasti akan kaget, soalnya sudah digratiskan (denda) PKB dan bea balik nama (terus muncul kebijakan baru dari pusat),” kata Aher.
Meski begitu, pihaknya akan membantu pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan baru tersebut. “Masyarakat pasti bertanya-tanya, kami akan sosialisasikan kebijakan ini dari pusat untuk pembangunan ke depan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dadang Suharto mengatakan, penerapan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tak akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, biaya penerbitan surat- surat kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan langsung masuk ke kas negara. “Itu kewenangannya juga berada di kepolisian bukan di kami (Pemprov Jabar),” kata Dadang.
Diketahui, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam peraturan itu, tarif untuk penerbitan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, surat izin, serta STNK lintas batas negara naik. Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.00 dan untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarif naik dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000.
Kendaraan roda dua dari Rp100.000 menjadi Rp375.000. “Jadi PP 60 tahun 2016 itu (terkait) PNPB kewenangannya di kepolisian. Kami (mengelola) hanya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama saja,” ujar dia.
Namun, ungkap Dadang, Dispenda Jabar akan ikut membantu menyosialisasikan peraturan baru tersebut. Bahkan pihaknya telah bertemu dengan kepolisian dan pihak terkait untuk membahas aturan baru ini.
“Intinya kami dari pembina Samsat siap melakukan sosialisasi, baik melalui media luar ruang maupun medsos (media sosial). Ini perlu, soalnya aturan ini berlaku tanggal 6 Januari. (Sosialisasi) ini tugas bersama agar masyarakat tahu,” tutur Dadang.
Disinggung tentang total pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNB), Kadispenda menyatakan, pada 2016, dari target pendapatan Rp26.491.259.847.000, terealisasi Rp27.490.358.487.000 atau 103,77%.
Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) dari total target Rp16.266.951.986.000 terealisasi Rp16.973.972.200.000 atau 105,35%. Sumbangan paling besar PAD Jabar berasal dari PKB dan BBNKB. Untuk PKB dari target Rp5.980.266.000.000 terealisasi Rp6.185.202.092.000. Kemudian untuk BBNKB dari target Rp4.606.799.000 terealisasi Rp4.984.049.418.000.
“Semua capaian itu berkat berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga sudah baik,” pungkasnya.