Kawasan TOD ini dipilih karena berdekatan dengan pusat transportasi publik, seperti terminal, stasiun, halte bus, dan depo MRT (mass rapid transit). “Jadi, prinsip dasarnya adalah dalam satu kawasan warga bisa tinggal di situ, ke sekolah, belanja di pasar, pergi ke kantor, bisa dekat. Kalaupun mau keluar, bisa menggunakan angkutan umum. Tujuannya mengurangi pemakaian kendaraan pribadi,” ujarnya ketika dihubungi KORAN SINDO.
Konsep seperti ini, lanjut dia, memang sangat bagus dan amat bermanfaat bagi mobilitas masyarakat. Namun, pemerintah harus bekerja sama dengan pengembang properti dan mengikuti aturan yang ada. Syarat utama pembangunan properti di kawasan TOD di sesuaikan dengan komposisi hunian yang akan didirikan. Juga harus diarahkan pada jenis bangunan vertikal untuk mengurangi kepadatan.
Sebab, lahan di kawasan perkotaan sangat terbatas dan pengembang wajib menyisakan 30% lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Idealnya, komposisi bangunan yaitu 1 : 2 : 3. Artinya, satu bangunan untuk gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan. Lalu, dua bangunan hunian untuk kelas atas.
Sisanya tiga bangunan untuk hunian bagi warga yang tidak mampu atau rusun. Rusun ini diperuntukkan bagi rakyat kecil yang bekerja sebagai satpam, cleaning service, atau asisten rumah tangga di kawasan tersebut. “Semuanya saling terkait. Namun, kebanyakan pengembang tidak mau membangun rusun karena mengurangi harga jual. Padahal, hunian untuk menengah bawah paling penting,” tandas Joga.
Diketahui, dalam beberapa tahun ke depan, DKI Jakarta akan memiliki jalur MRT modern pertama yang akan menggunakan pendekatan memaksimalkan pemanfaatan lahan di sekitar stasiun untuk pengembangan properti dengan kepadatan tinggi. MRT Jakarta yang berbasis rel rencananya membentang 110,8 km, terdiri dari Koridor Selatan-Utara (Koridor Lebak Bulus-Kampung Bandan) sepanjang 23,8 kilometer dan Koridor Timur-Barat sepanjang 87 kilometer.