Kelola Dana Haji, Jokowi Minta Investasi pada Sektor Menguntungkan

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 13 Maret 2017 16:23 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan membentuk Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hari ini, nama-nama calon Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Agama Lukman Hakim mengungkapkan, dana haji ini nantinya akan dikelola secara lebih profesional melalui lembaga ini. Dana yang dikelola pun harus dijaga keamanannya agar tidak merugikan negara.

"Lalu kemudian juga prinsip-prinsip dalam mengelola dana haji itu ditegaskan dalam UU. Misalnya, harus ada jaminan keamanan dana yang diinvestasikan. Kemudian juga ada harus prudent.dan prinsip-prinsip sebagaimana lazimnya investasi," tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan untuk mengelola dana ini. Salah satunya adalah pada sektor investasi yang menguntungkan.

"Jadi itulah kenapa tadi bapak Presiden mencontohkan harus betul-betul dipilih investasi yang sama sekali terjamin. Jangan sampai ada rugi. Jadi yang menguntungkan misalkan jalan tol itu kan menguntungkan lalu pelabuhan disebut oleh Bapak Presiden. Bukan pada bentuk investasi yang berpotensi alami kerugian. Karena bagaimanapun tanggung jawabnya ini dana umat," jelasnya.

Nantinya, pemanfaatan dana haji ini akan diatur oleh BPKH yang dibentuk. Ditargetkan, dana ini dapat dikelola dalam waktu cepat seiring proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI pada Dewan Pengawas.

"Dana haji ini kan dari tahun ke tahun meningkat selama ini karena belum ada badan pengelola keuangan kami dari Kementerian Agama hanya menempatkan pada 3 instrumen saja. Yaitu SBSN lalu SUN dan deposito berjangka. Tapi ini kan nilai kebermanfaatannya kan sangat terbatas. Oleh karena nya dengan agamanya BPKH yang baru ini akan dipilih beberapa instrumen investasi yang nilai kebermanfatannya besar," tuturnya.

Pembentukan BPKH ini nantinya dipastikan tidak akan mengubah tata cara pendaftaran haji. Masyarakat pun nantinya dapat melakukan pendaftaran seperti biasa pada bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

"Pendaftar tetap seperti biasa. Calon jamaah haji tetap mendaftar di bank penerima setoran, yang akan dilakukan oleh BPKH ini adalah mengelola dana haji itu," tutupnya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya