Wow! Kebutuhan Dana Pembangunan Infrastruktur 2017 Capai Rp1.000 Triliun

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 20 Maret 2017 13:20 WIB
Ilustrasi Rupiah. (Foto: Okezone)
Share :

Terdapat berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah adanya kewajiban untuk melaporkan transaksi surat utang melatih tim yang telah dibentuk.

"Beberapa waktu lalu kita syarat kan adanya penerima laporan transaksi efek (PLTE). Setiap ada transaksi di surat utang itu harus ada laporan dalam 30 menit baik penjual atau pembeli," ungkapnya.

Pengembangan teknologi pun terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah melalui elektronic trading platform (eTP). Upaya ini pun akan terus dilakukan agar pemerintah tetap dapat mengembangkan proyek infrastruktur melalui modal dari pihak swasta.

"Kalau ini berjalan maka price discovery bisa lebih cepat lagi karena ini dipantau," jelasnya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah melakukan penandatangan perjanjian penyelenggaraan kliring obligasi negara di pasar sekunder.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya