JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga akhir Juni ini masih ada 17 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2016. BEI pun telah memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda Rp150 juta.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Senin (3/7/2017), bursa pun melakukan suspensi apabila mulai hari kalander ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Adapun 17 emiten tersebu, yakni:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)