JAKARTA - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio bersama Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan mengenai Penetapan Perpu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Tito pun mempertanyakan sejumlah hal terkait Perppu tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan jika pun nantinya Perppu itu bakal diimplementasikan secara sah sebagai undang-undang. Namun, dia mengatakan butuh waktu untuk itu.
"Pada dasarnya kita harus komit. Kita sudah tanda tangan 2015, tapi kita ini komit memulainya September 2018. Ada 52 negara yang komitnya 2018," katanya sebelum rapat di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Meski begitu, Tito mempertanyakan apakah pemerintah mampu melakukan sosialisasi dengan keterbatasan waktu. Karenanya, dia pun khawatir waktu yang dimiliki tidak cukup untuk mengesahkan Perpu tersebut menjadi undang-undang dan siap diimplementasikan.
Selain itu, dia mengatakan Perpu ini digulirkan untuk menyasar wajib pajak Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri, namun belakangan berubah haluan. Hal ini terbukti dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka data wajib pajak untuk mengendapkan uang di dalam negeri.