"Definisi dari keterbukaan adalah untuk foreign (luar negeri), tapi peraturan ini buat semua ya karena buat saya usulannya buat foreign saja apalagi kita belum kering, 'lu kalau sudah tax amnesty itu, kalau lu lapor enggak diperiksa lagi' kita masih belum kering nih," ujarnya.
Otoritas pasar modal pun mempertanyakan kebijakan DJP yang membuka data keuangan pelaku pasar modal secara menyeluruh tanpa dibatasi besaran dana yang dipunya si pelaku pasar. Artinya, investor yang hanya menanam saham Rp50 pun bakal terkena aturan itu.
"Pertanyaan di situ (merujuk PMK/Peraturan Menteri Keuangan) kalau perbankan laporin kalau pasar modal semua. Yang saya bingung kalau pasar modal semua ada sejuta investor lebih ada yang cuma Rp100 ribuan (nabung saham) apakah harus dilaporkan juga," tanya Tito.
"Usulan saya kalau bisa pertama asing saja (diberlakukan aturannya), karena kan kebutuhan asing. Yang kedua, yang lain by request saja lah jadi berdasarkan permintaan harus dikasih (data informasi untuk kepentingan pajaknya)," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)