JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017. Adapun salah satu agenda terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016-2017, DPR menyetujuinya untuk menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto mengatakan, untuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, apakah sudah bisa disetujui untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 6% dan Inflasi 9%, Jokowi: Rakyat Tekor!
"Setuju,"seru anggota sidang, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Agus mengatakan, pemerintah diharapkan lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga yang masih mendapat opini audit Wajar Dengan Pengecualian atau Tidak Menyatakan Pendapat.
Baca juga: Disetujui Paripurna DPR, Subsidi BBM dan Elpiji Naik Rp12,1 Triliun Jadi Rp44,48 Triliun
"Kami harap kualitas pengelolaan dan penyajian aset pemerintah dengan penerbitan aset meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian dan lembaga,"tuturnya.
Menyikapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan persetujuan ini maka selesai sudah siklus pengelolaan APBN 2016.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
"Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan dewan rakyat atas kerjasama dan komitmen yang kuat sehingga pembahasan RUU APBN 2016 bisa diselesaikan tepat waktu,"ujarnya.
Pemerintah akan terus memperbaiki pengelolaan dengan menindaklanjuti rekomendasi DPR. Dengan hal tersebut diharapkan perekonomian ke depan bisa lebih sustainable.
(Rizkie Fauzian)