Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 14:29 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 resmi disetujui untuk dijadikan Undang-Undang (UU). Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 6% dan Inflasi 9%, Jokowi: Rakyat Tekor!

Dalam sidang, Ketua Badan Anggaran Aziz Syamsuddin mengatakan, dalam proses penyelsaian RAPBN-P 2017, seluruh fraksi menyatakan setuju dan hanya fraksi Gerindra yang tidak setuju. Atas dasar hal ini maka, Banggar mengajukan laporan RAPBN-P 2017 untuk dijadikan Undang-Undang.

Baca juga: Disetujui Paripurna DPR, Subsidi BBM dan Elpiji Naik Rp12,1 Triliun Jadi Rp44,48 Triliun

"Adapaun pandangan PDIP setuju membahas APBN untuk diambil keputusan, Golkar menyetujui untuk disahkan jadi UU. Gerindara tidak setuju RAPBN-P. Demokrat menyetujui untuk di bahas dan ditindaklanjuti jadi undang, PKB setuju, PPP setuju, Nasdem setuju, Hanura setuju, dan PKS menyetujuinya," tuturnya di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Berikut asumsi dasar makro ekonomi di APBN-P 2017 :

1. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.

2. Tingkat inflasi sebesar 4,3%.

3. Suku bunga SPN 3 bulan 5,2%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya