Sementara itu, dalam kesepakatan antara Banggar dan pemerintah untuk perhitungan pendapatan negara dalam APBN-P 2017 disepakati sebesar Rp1.736 triliun. Dengan hal tersebut dan belanja negara sebesar Rp2.133 miliar, maka defisit APBN-P 2017 sebesar Rp397,2 triliun atau 2,92% terhadap PDB.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
Menurutnya, ada upaya pemerintah untuk membiayai defisit tersebut, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp59.733 triliun, pemberian pinjaman sebesar negatif Rp3.668 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp1.005,4 triliun dan pembiayaan lainnya sebesar Rp300 triliun.
"Defisit APBN ini sebagai konsekuensi tetap dilakukan kebijakan fiskal ekspansif, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)