Tiru Malaysia, Dana Haji Diusulkan Dapat Biayai Proyek Infrastruktur

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2017 11:30 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Di Malaysia, dana haji dikelola oleh Lembaga Tabung Haji (LTH) atau Pilgrims Fund Board. LTH bertugas memfasilitasi tabungan untuk orangorang yang hendak berhaji melalui investasi sesuai syariah. Di sana ada sekira 20.000 orang yang berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya. Pada Januari 2016, LTH tercatat memiliki dana hingga USD15,27 miliar.

LTH berinvestasi dengan pembagian 50% untuk investasi saham, 20% untuk real estat, 20% untuk pendapatan tetap, dan 10% instrumen pasar uang. Sejak 2012, dividen dibagi menjadi dua komponen yakni dividen per tahun, ditambah dividen bonus haji yang hanya diberikan kepada penabung yang belum melaksanakan haji.

Di Brunei Darussalam, dana haji dikelola oleh Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB). Lembaga ini mengelola seluruh akomodasi dan transportasi jamaah haji. Pemerintah Brunei membantu keuangan, perjalanan, dan kesehatan untuk jamaah. Presiden menilai adanya badan ini diharapkan membuat BPKH akan lebih bisa fleksibel dalam mengawasi dan mengelola dana haji.

Selama ini pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2012. Aturan ini dirinci dalam Pasal 11 PMA 23/ 2011 tentang Pengelolaan BPIH yang menyebutkan tiga pilihan pengelolaan, yakni investasi ke Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan deposito berjangka.

Aturan tersebut membuat Kemenag tidak bisa mengembangkan investasi lebih luas . Kemudian, berdasarkan UU Nomor 34/2014, BPKH lantas dibentuk sebagai badan otonom berada di luar struktur Kemenag. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk mengelola dana haji yang rata-rata per tahun bertambah sekira Rp10 triliun.

Badan ini akan bertugas mengelola dana haji secara syariah dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian, hasil yang optimal, transparan, dan akuntabel. Tujuh anggota badan pelaksana BPKH yang dilantik kemarin adalah Ajar Susanto Broto, Rahmat Hidayat, Anggito Abimanyu, Benny Witjaksono, Acep Riana Jayaprawira, A Iskandar Zulkarnain, dan Hurriyah El-Islamy.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya