Terlalu Kusut, KSEI Diminta Jadi Pintu Masuk Laporan Reksa Dana

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2017 11:56 WIB
Ilustrasi pasar modal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menindaklanjuti disahkannya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang - undang, Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) meminta adanya pelaporan satu pintu untuk nasabah pasar modal. Diharapkan, penyaluran data nasabah bisa melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pasalnya, mengacu kepada Undang-undang, secara teknis pelaporan data nasabah dibatasi oleh pelaku industri, dalam hal ini adalah manajer investasi (MI) dan bank kustodian.

Dewan APRDI Asri Natanageri mengatakan, dengan adanya pelaporan data nasabah dari dua belah pihak, dikhawatirkan ada penumpukan data.

"Kalau kami masing-masing melaporkan, lalu MI melaporkan bank kustodian melaporkan, nanti ada potensi tidak satu nasabah maksudnya perspektifnya tidak satu holding nasabah yang dilaporkan keseluruhan. Jadi terpecah-pecah, MI sendiri BK sendiri. Nah ini ada potensi redudansi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Asri melanjutkan, apabila dimungkinkan, pihaknya menginginkan bahwa penyaluran data nasabah untuk kepentingan perpajakan hanya melalui KSEI. Seluruh data nasabah pun tersedia di kustodian sentral ini. "Ini lagi dieksplor apakah memungkinkan KSEI yang melakukan pelaporan, merilis informasi itu," tambah dia.

Selain itu, untuk memudahkan implementasi UU keterbukaan informasi nasabah, maka dia meminta Pemerintah untuk membuat aturan teknis yang lebih terperinci. "Harus ada turunan aturannya lagi, pelaporan apa, siapa yang melaporkan, dan yang dilaporkan apa saja," tutup dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya