Mendag Enggar: Terserah Pengusaha Garam Mau Impor dari Negara Mana

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 28 Juli 2017 18:59 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rekomendasi izin impor garam yang sebelumnya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekarang dipindahkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini setelah ada kesepakatan antara KKP dan Kemendag.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang mengatur bahwa seluruh pergaraman harus dapat rekomendasi dari KKP dan menteri terkait dalam hal ini Kemendag dalam mengeluarkan izin impor.

"Impor sudah (di Kemendag), jumlah perusahaannya saya lupa. Saya tidak pakai kuota, pokoknya ada kebutuhan industri kita kasih," ungkap Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, mengenai kelangkaan garam konsumsi yang terjadi saat ini, Mendag mengatakan akan segera mengeluarkan izin impor bagi perusahaan tapi setelah mendapat rekomendasi dari KKP.

"Konsumsi segera kita keluarkan setelah dapat dari KKP dan KKP tadi sudah clear, dengan PT Garam (sudah) saya panggil. Berapa kebutuhannya, atas selisih balance dari sini kekurangannya kita impor," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya