Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan bahwa impor garam konsumsi sebanyak 75.000 adalah tahap awal.
Sementara untuk alokasi garam konsumsi sebagaimana yang sudah ditetapkan pada bulan oktober 2016, adalah 226.000 ton. Sehingga, Oke mengatakan adanya kemungkinan tambahan impor garam konsumsi, tentunya dengan menganalisa produksi garam dalam negeri.
Saat ini, lanjutnya, produksi garam konsumsi dalam negeri sudah mulai mengalami perbaikan. "Kita duduk lagi sambil memonitor ini, bisa dimungkinkan punya ruang untuk diberikan kembali. Tetapi begitu panen garam kembali normal ya tentunya tidak kita terbitkan," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendag telah mengeluarkan ijin untuk impor garam industri terhadap 27 perusahaan sebesar 1.100.000 ton. Dalam pipeline, masih ada lima perusahaan yang mengajukan ijin impor garam industri dengan total kurang lebih 94.000 ton.
"Artinya untuk kebutuhan industri sudah aman," tutup Oke.
(Fakhri Rezy)