Mulai 1 Agustus, TKI Wajib Ikut 2 Program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Transisi atau pengalihan tersebut otomatis berbarengan dengan jelang berakhirnya kerjasama pemerintah dengan konsorsium asuransi swasta yang selama ini mengelola jaminan perlindungan sosial tenaga kerja CTKI/TKI di luar negeri maupun yang masih di Indonesia.
"Memang masa kerja konsorsium asuransi akan berakhir bulan ini, tentu saja tanggung jawa mereka yang tersisa masih menjadi kewajiban mereka. Sambil kemudian proses transisi dijalankan," ujarnya.
Hanif menegaskan, skema perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sejak para TKI di tanah air, selama di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia. Ada 9 risiko dari 13 ririko perlindungan yang diberikan.
Baca juga: