Berikan TKI Perlindungan Sosial, Menaker: Ini Kajian KPK!

Antara, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2017 18:35 WIB
(Foto: Ant)
Share :

TULUNGAGUNG - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, program transformasi perlindungan sosial untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) resmi berjalan mulai 1 Agustus 2017. Perlindungan ini diberikan kepada TKI, salah satunya adalah kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengalihan penanganan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan yang matang, salah satunya hasil kajian KPK yang merekomendasikan kepada pemerintah untuk mentransformasikan perlindungan sosial yang tadinya ditangani oleh konsorsium asuransi swasta kepada model perlindungan sosial yang berbasis simbiosis manajemen," kata Menaker, Minggu (30/7/2017).

Dengan pengelolaan jaminan perlindungan sosial para buruh migran yang tersentral, kata Hanif, diyakini proses penanganan perlidungan sosial para pahlawan devisa akan lebih baik karena cukup satu pintu di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau dulu banyak pintu, sekarang menjadi satu pintu," ucap Hanif, mengibaratkan pelayanan perlindungan TKI melalui BPJS Kenetagakerjaan

Baca juga:

Astaga! Pengiriman Uang TKI ke Indonesia Turun Jadi Rp1,07 Triliun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya