Berikan TKI Perlindungan Sosial, Menaker: Ini Kajian KPK!

Antara, Jurnalis
Minggu 30 Juli 2017 18:35 WIB
(Foto: Ant)
Share :

BPJS Ketenagakerjaan Janjikan Program Perlindungan TKI Selesai 2017

Arab Saudi Minati TKI dari Bali


Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan jaminan sosial untuk TKI ini meliputi tiga layanan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bersifat wajib. Sedangkan jaminan hari tua bersifat pilihan.

"TKI bebas memilih. Namun mengingat besarnya manfaat yang bisa diambil oleh TKI saat sudah tidak lagi bekerja sebagai buruh migrant di luar negeri, sangat disarankan untuk mengambil tiga paket manfaat ini sekaligus," kata Agus Susanto.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya