BPJS Ketenagakerjaan Janjikan Program Perlindungan TKI Selesai 2017
Arab Saudi Minati TKI dari Bali
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan jaminan sosial untuk TKI ini meliputi tiga layanan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Khusus untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bersifat wajib. Sedangkan jaminan hari tua bersifat pilihan.
"TKI bebas memilih. Namun mengingat besarnya manfaat yang bisa diambil oleh TKI saat sudah tidak lagi bekerja sebagai buruh migrant di luar negeri, sangat disarankan untuk mengambil tiga paket manfaat ini sekaligus," kata Agus Susanto.