JAKARTA - Calon jamaah umrah dari penghimpunan dana investasi untuk kegiatan umrah PT First Anugerah Karya atau First Travel berencana menuntut atas kasus ini. Pasalnya, saat ini kegiatan penghimpunan dana untuk paket promo umrah senilai Rp14,3 juta sudah dihentikan oleh Kementerian Agama.
Menurut salah satu jamaah yang enggan disebutkan namanya, karena alasan takut diberatkan terkait refund, mengatakan bahwa perusahaan seperti ini semestinya tidak ada, jika negara pintar dalam pengawasannya.
Oleh karena itu, jika memang pada akhirnya First Travel tidak bisa mengembalikan uang tabungan para jamaah umrah, negara diminta agar bertanggung jawab untuk hal ini.
"Kalau kita sama-sama kompak kita tuntut ke Kementerian Agama. Masa negara tidak tanggung jawab hal ini. Karena mereka lalai membiarkan perusahaan seperti ini ada," tuturnya di kantor First Travel, Gedung GKM Green Tower, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menambahkan, para jamaah sekarang meminta kejelasan bagaimana kelanjutannya. Jika memang bisa diberangkatkan seperti apa dan jika tidak bagaimana. "Sekarang daripada jamaah makin banyak ke sini, manajemen harus berikan kejelasan supaya semua tenang," ujarnya.
Namun, jika perusahaan tidak sanggup maka sebaiknya pemerintah yang ambil langkah tegas untuk segera menutup First Travel dan mengambil tanggung jawab untuk hal ini. "Rp1 triliun kecil untuk negara dalam bertanggung jawab," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)