JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai dua lembaga negara harus turut mempertanggungjawabkan kasus penghimpunan dana untuk paket promo umrah senilai Rp14,3 juta yang dilakukan First Travel. Pasalnya ada kelalaian dua lembaga negara yang telah membiarkan usaha First Travel terus dijalankan.
Sekjen Fitra Yeni Sucipto mengatakan, dua lembaga negara yakni Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu bagian dalam kegiatan umrah para calon jamaah Indonesia. Kenapa demikian? Dua lembaga inilah yang menentukan layak atau tidaknya suatu perusahaan utamanya dalam perjalanan umrah.
Baca Juga:
"Di sini Kementerian Agama dan OJK harus duduk bersama dalam hal ini. Mereka harus ambil bagian untuk evaluasi fasilitas penyelenggaraan haji ini," tuturnya kepada Okezone.
Yeni menyayangkan kasus First Travel bisa terjadi. Pasalnya, dua lembaga negara ini jalan sendiri-sendiri dengan kepentingan masing-masing khususnya dalam penyelenggaraan fasilitas umrah.
"Ini harus jadi tugas lembaga atau instansi pemerintah utamanya untuk penyelenggaraan haji. Dari sistem sampai pemberangkatan harus dilakukan dengan baik dalam pengelolaan haji," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, sebenarnya bukan hanya untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan saja, tapi untuk semua kegiatan yang menyangkut orang banyak, sistem tetap harus dibuat dengan baik. Hal ini supaya kejadian seperti First Travel bisa selesai.
"Jadi sistem harus tetap dibangun karena ini menyangkut kemaslahatan umat," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)