Saat terjadi mogok di JICT, mediasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi dilakukan oleh Sudinaker Jakarta Utara. Namun pihak Sudinaker sempat menyayangkan adanya surat peringatan massal yang dilayangkan sepihak oleh direksi.
"541 surat peringatan pertama sifatnya prematur dan sepihak. Dengan dihentikannya mogok, maka Surat Peringatan tersebut tidak berlaku. Jika Direksi memaksakan, nanti pengadilan yang akan menentukan keabsahannya," ujar Kepala Sudinaker Jakarta Utara Dwi Untoro.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim menghentikan mogok karena mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar.
"Demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, saya, nyatakan mogok terhitung 7 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB dihentikan. Saya instruksikan kepada semua anggota untuk kembali bekerja. Kita berikan pengabdian terbaik, dengan tetap menggalang perjuangan dan gerakan bersama berbagai elemen bangsa untuk menyelamatkan aset nasional," tukas Nova.
(Dani Jumadil Akhir)