JAKARTA – Direksi PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) menyebutkan bahwa kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Di mana perusahaan telah mengeluarkan surat peringatan untuk karyawannya yang mogok kerja.
"Surat peringatan yang kami keluarkan sudah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). Itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT ini kan termasuk objek vital nasional,” kata Vice President JICT Riza Erivan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Dia menambahkan, pihaknya tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja di dalam Undang-Undang Naker 2003 dan PKB yang dilanggar sehingga mogok kerja dinyatakan tidak sah. Oleh sebab itu, direksi mengeluarkan surat peringatan tersebut.
Baca Juga: